Perusahaan dan Bentuknya

Techno Entrepreneur Club ITB
4 min readNov 18, 2020

--

Photo by Ali Yahya on Unsplash

“The way to get started is to quit talking and begin doing.” — Walt Disney

Dalam mendirikan perusahaan, seorang pengusaha harus menentukan bentuk perusahaan yang akan didirikan. Tujuan penentuan bentuk perusahaan adalah agar pembagian modal, sistem kerja, hingga keuntungan dapat dibagi secara jelas. Bentuk-bentuk perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah pendiri perusahaan dan pemodal, pembagian kerja, serta legalitas hukum perusahaan tersebut. Sebagai seorang pengusaha, bentuk perusahaan yang didirikan sebaiknya harus disesuaikan dengan tujuan perusahaan. Apakah perusahaan ini didirikan sendiri atau secara berkelompok? Apakah tanggung jawab pendirinya terbatas pada modal atau tak terbatas hingga harta pribadi? Apakah dibutuhkan legalitas hukum? Mari kita cek daftarnya berikut ini.

Usaha Dagang (UD)

Photo by NeONBRAND on Unsplash

Usaha Dagang adalah bentuk perusahaan yang paling sederhana. Mengingat perusahaan ini hanya dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh atas modal, operasional, dan labanya. Keuntungan bentuk usaha ini yakni pemiliknya memiliki kontrol penuh atas keberjalanan perusahaan. Kekurangannya yakni perkembangan perusahaan terbatas pada kemampuan pemilik perusahaan. Serta jumlah modal hanya terbatas pada modal dari pemilik perusahaan. Tanggung jawab modal pada UD tidak terbatas sehingga mencakup harta pribadi sang pemilik. Untuk mendirikan UD, tidak diwajibkan secara mutlak memiliki akta pendirian, karena UD bukanlah bentuk usaha berbadan hukum. Akan tetapi akta pendirian dibutuhkan apabila UD melakukan kerjasama dengan perusahaan berbadan hukum ataupun instansi pemerintah.

Firma

Photo by Campaign Creators on Unsplash

Firma adalah bentuk perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih dan tidak berbadan hukum. Sederhananya, perbedaan antara firma dengan UD hanya dari jumlah pemilik usahanya, dimana UD hanya satu orang sementara firma terdiri dari dua orang atau lebih. Pada firma, modal, operasional, serta laba perusahaan ditanggung bersama sehingga bisa dikatakan bahwa firma berbasis kepercayaan antara sesama anggotanya. Karena tidak berbadan hukum dan berbasis kepercayaan, pendirian firma cukup mudah serta perusahaan lebih mudah berkembang ketimbang UD dikarenakan pemiliknya lebih dari satu. Akan tetapi, firma tidak luput dari kekurangan yakni rentan terjadi konflik internal dan kelangsungan perusahaan dapat terancam bila salah satu pendirinya mengundurkan diri atau meninggal dunia.

CV ( Commanditaire Vennootschap ) / Persekutuan Komanditer

Photo by Mario Gogh on Unsplash

CV adalah bentuk usaha yang dimiliki dua orang atau lebih dan sudah berbadan hukum. Sesuai dengan namanya, CV didirikan oleh sekelompok orang yang saling percaya. Sekelompok pendiri ini disebut dengan sekutu. Sekutu dibedakan menjadi dua macam, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan dan menanggung segala resikonya, sementara sekutu pasif adalah pihak yang hanya bertugas menyetorkan modal dan menanggung resiko sesuai jumlah modal yang telah disetorkan. Karena adanya sekutu pasif, maka CV lebih mudah mendapatkan modal lebih banyak ketimbang firma maupun perusahaan perseorangan. Pendiriannya juga lebih mudah ketimbang PT. Akan tetapi, karena menanggung segala resiko, kekayaan pribadi sekutu aktif dapat tersita apabila perusahaan bangkrut. Bagi sekutu pasif pun juga sulit untuk menarik modal yang telah disetor. Serta sebagaimana firma, konflik internal pun rentan terjadi.

PT (Perseroan Terbatas)

Photo by Science in HD on Unsplash

PT adalah bentuk perusahaan yang paling disukai pengusaha besar. PT merupakan bentuk usaha berbadan hukum yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Sesuai dengan namanya, pemilik PT (Perseroan Terbatas) memiliki tanggung jawab yang terbatas pada jumlah modal yang dimilikinya. PT juga memungkinkan pemilik perusahaan menjual sahamnya kepada pihak lain dengan tetap menjaga eksistensi perusahaan, mengingat PT sudah berbadan hukum. Sehingga PT mudah memperoleh tambahan modal. Dalam PT, pemimpin ataupun pengelola perusahaan tidak harus seorang pemilik modal, sehingga dapat dengan mudah mencari karyawan. Namun perlu diingat bahwa PT memiliki pajak ganda yakni pajak dividen dan pajak penghasilan. Selain itu modal dan proses pendiriannya cukup berat dibandingkan bentuk usaha yang lain. Meski demikian, PT sangat disukai karena eksistensi perusahaan yang paling terjamin ketimbang lainnya.

Koperasi

Logo Koperasi

Koperasi adalah bentuk usaha yang bisa dibilang unik ketimbang bentuk usaha lainnya. Dikarenakan tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat sekitar. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Anggotanya pun dapat menjadi produsen dan konsumen sekaligus. Serta keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan besarnya kontribusi masing-masing anggota. Meski demikian, karena keanggotaannya bersifat sukarela, maka tidak semua anggotanya memiliki kesadaran tinggi untuk berkoperasi. Selain itu karena anggotanya kebanyakan adalah masyarakat kecil, maka modalnya terbatas dan sumber daya manusianya seringkali terbilang kurang memadai.

Itulah penjelasan singkat mengenai bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia. Setelah membaca tulisan diatas, tentunya kalian sebagai calon pengusaha menjadi mantap dalam memilih bentuk perusahaan yang ingin didirikan. Ingat, sesuaikan bentuk perusahaan dengan tujuan perusahaan kedepannya ya.

“Your time is limited, so don’t waste it living someone else’s life. Don’t be trapped by dogma — which is living with the results of other people’s thinking. Don’t let the noise of other’s opinions drown out your own inner voice. And most important, have the courage to follow your heart and intuition. They somehow already know what you truly want to become. Everything else is secondary.” — Steve Jobs

--

--

Techno Entrepreneur Club ITB

Techno Entrepreneur Club ITB adalah sebuah unit kemahasiswaan yang menghimpun mahasiswa dengan minat wirausaha dalam lingkup Institut Teknologi Bandung.